Market

Hari Ini, PPKGBK Rencanakan Ambil Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

Kalau tak ada aral, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengeksekusi Hotel Sultan (dulu, Hilton)dari tangan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo, Jumat siang (29/9/2023).

Anggota Tim Penasihat Hukum PPKGBK, Saor Siagian menerangkan bahwa eksekusi Hotel Sultanini, sudah sesuai aturan. Di mana, pihak PPKGBK telah melayangkan himbauan dan somasi kepada Indobuldco, terkait rencana eksekusi ini. Diharapkan, Indobuildco legowo dan proaktif dengan mengosongkan gedung.

“PPKGBK memberi (deadline) sampai 29 (September),” kata Saor, dikutip Jumat (29/9/2023).

Eksekusi lahan Hotel Sultan ini, kata dia, sejalan dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sebagaimana tertuang dalam HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora. Masing-masing HGB itu, berakhir pada Maret dan April pada 2023.

Sebelumnya, PPKGBK telah memberikan tenggat waktu kepada Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK, atau Hotel Sultan, pada 29 September 2023.  

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjamin tidak adanya kekerasan apapun dalam proses eksekusi Hotel Sultan.  Namun demikian, pihak Indobuildco diharapkan proaktif dan telah mengosongkan gedung.

“Tidak ada satupun maksud dari kita akan melakukan dengan cara kekerasan atau apaun. Kami hanya melaksanakan apa haknya negara, apa yang bisa diberikan lebih kepada negara,” tuturnya.  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri siap mengawal proses pengosongan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo untuk dikembalikan kepada negara.  

“Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara,” ujar Listyo.  

Sementara, kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan upaya pengosongan gedung Hotel Sultan seperti disampaikan PPKGBK, tidak memiliki dasar hukum. Dalam putusan pengadilan atas sengketa status Hak Pengelolaan (HPL) Hotel Sultan di GBK, tak ada putusan atau perintah pengosongan.

Back to top button