News

Hari Ini, KPK Periksa Bendum NasDem Terkait Pencucian Uang SYL


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa bendahara umum (Bendum) partai NasDem Ahmad Sahroni dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai pemanggilan, Ahmad Sahroni bakal diperiksa pukul 10.00 WIB.

“Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3), meski demikian yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Diketahui, berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.

Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.

Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.
 

Back to top button