News

Hari Ini, Brigjen Hendra Jalani Sidang Lanjutan Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 27 Okt 2022 – 08:18 WIB

Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Brigjen PolHendra Kurniawan saatmenjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/20/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang terkait perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis hari ini (27/10/2022).

Persidangan Brigjen Hendra Hendra tersebut juga tertera di laman PN Jaksel. Sidang mantan anak buah Ferdy Sambo itu mengagendakan pemeriksaan saksi. Sebab, Hendra  tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai menjalani persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/10/2022).

Ia didakwa merintangi atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh jaksa. Jaksa membeberkan bahwa Hendra merupakan anggota Polri pertama yang dikontak Ferdy Sambo untuk menjalankan skenario mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.

“Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk,” kata salah seorang JPU membacakan surat dakwaan.

Selain Hendra Kurniawan, mantan  Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang perkara dugaan merintangi penyidikan penbunuhan berencana Brigadir J hari ini.

Pembunuhan Berencana

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button