Market

Hanya Garap Kasus Impor Emas, Satgas TPPU Mahfud Diramal ‘Masuk Angin’

Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi tak yakin Satgas TPPU bentukan Menkopolhukam Mahfud MD, mampu membongkar dugaan cuci uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp347 triliun. Ada upaya meminimalisir kasusnya.

“Saya dapat info, Satgas TPPU ini hanya fokus menggarap dugaan TPPU di impor emas batangan senilai Rp189 triliun. Sementara banyak kasus yang menyeret beberapa pejabat negara. Ujung-ujungnya, Satgas TPPU masuk angin juga,” papar Uchok, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Siapakah pejabat negara yang dimaksud? Uchok tak mau menjawab gamblang. Hanya dikatakan, pejabat yang dimaksud dekat dengan kalangan istana. “Ya, dekatlah dengan istana. Yang jelas, Satgas TPPU ini membuat posisi tawar Pak Mahfud menjadi naik,” ungkap Uchok.

Selanjutnya, aktivis 98 ini, mengkritisi 3 anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang masuk Satgas TPPU. Yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani; Dirjen Pajak, Suryo Utomo; dan Inspektur Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. “Iya, betul. Bagaimana mungkin seorang pemain kini diangkat menjadi wasit. Semakin enggak jelas satgas ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Mahfud mengatakan, Satgas TPPU bertujuan mensupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan bea cukai.

Pembentukan satgas menindaklanjuti hasil rapat Komite TPPU yang diketuai Mahfud dengan Komisi III DPR pada April 2023. “Saya sampaikan, pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Mahfud, Jakarta, dikutip Kamis (4/5/2023).

Harapan pria berdarah Madura ini, Satgas TPPU mampu mengusut tuntas adanya dana janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Satgas ini, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Khusus tim pengarah dua nama besar yang masuk, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Untuk tim pelaksana Satgas TPPU, terdiri dari ketua yakni, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Untuk wakilnya dijabat Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam; sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.

Anggotanya terdiri dari: Dirjen Pajak, Suryo Utomo; Dirjen Bea Cukai, Askolani; Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung,Febrie Adriansyah; Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Asep Edi Suheri; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI, Aswardi; Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

Back to top button