News

Hakim Sakit, Sidang Eks Dirjen Kemendag dan Lin Che Wei Terkait Korupsi Migor Ditunda

Rabu, 24 Agu 2022 – 12:59 WIB

0518 025526 3d01 Inilah.com 1600x1102 - inilah.com

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor migor. (Foto: Ist).

Sidang perdana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan Lin Che Wei terkait dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng (migor) ditunda. Pasalnya, ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sakit.

“Persidangan ditunda hingga Rabu (31/8/2022) minggu depan. Yang menyampaikan penundaan adalah Panitera, karena Ketua Majelis Hakim berhalangan,” kata Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail, Rabu (24/8/2022).

Persidangan tersebut sedianya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,

Maqdir menjelaskan, penundaan sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap kliennya tak menjadi masalah. Ia berharap persidangan pekan depan berjalan lancar.

“Penundaan ini tidak ada masalah, karena memang situasinya harus ditunda,” imbuh Maqdir.

Surat Dakwaan

Menurut Maqdir, pihaknya telah menerima surat dakwaan terhadap kliennya yang mencantumkan dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.

“Sudah menerima, yang pasti bahwa terdakwa yang kami wakili adalah Lin Che Wei, beliau itu didakwa pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Nah ini sesuatu yang saya kira, untuk terdakwa lain sepanjang saya tahu didakwa pasal yang itu,” jelasnya.

Namun, dia mempertanyakan pembuktian majelis hakim dalam mengaitkan kliennya yang berdampak pada kerugian negara. Bahkan perekonomian negara.

“Kita lihat sajalah ini nanti pembuktiannya sepeti apa terutama berhubungan soal kerugian negaranya dan perekonomian negara. Apalagi disampaikan dalam surat dakwaan itu salah satu di antaranya ada kerugian keuntungan ilegal. Kami tidak tahu bagaimana mereka menghitung keuntungan ilegal itu,” ungkapnya.

Soal isi surat dakwaan, Maqdir enggan membeberkannya. “Kita terus bersabar saja mendengarkan apa surat dakwaan yang nanti disampaikan secara resmi oleh penuntut umum. Saya mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan isi surat dakwaan,” terang Maqdir.

Sidang perdana dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng dengan terdakwa eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana semula dijadwalkan pada Rabu hari ini. Selain Indra, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga sedianya juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor dan Master Parulian Tumanggor dan

Merugikan Keuangan Negara

Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan ekspor (PE) kepada perusahaan dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stanley Ma. Selanjutnya, Grup Wilmar yang diurus oleh Master Parulian, dan Grup Musim Mas yang diurus oleh Pierre Togar Sitanggang.

Sementara itu, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati diduga menggunakan jabatannya sebagai tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor. Caranya, dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan pelaku usaha. Padahal, mengetahui bahwa kewajiban realisasi domestic market obligation (DMO) atau batas wajib pasok minyak goreng tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan minyak goreng di pasar dalam negeri langka.

Perbuatan para terdakwa pun disebut menguntungkan korporasi-korporasi tersebut. Rinciannya, Grup Wilmar sejumlah Rp1.693.219.882.064,00, Grup Musim Mas senilai Rp626.630.516.604,00, dan Grup Permata Hijau sejumlah Rp124.418.318.216,00. Total merugikan keuangan negara Rp6.047.645.700.000,00.

Para terdakwa terancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button