News

Hakim Minta Gibran Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi Pekan Depan


Hakim mediator perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, meminta Almas Tsaqibbirru Re A selaku penggugat, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat, hadir dalam sidang mediasi berikutnya. Mediasi dilakukan untuk membahas perkara dugaan Waprestasi yang dilakukan Gibran.

Mungkin anda suka

Dalam sidang pertama, keduanya hanya diwakili kuasa hukumnya. Sidang pertama itu pun hanya menunjuk hakim mediator.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengatakan, alasan Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang pertama lantaran ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Biasa, alasannya karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, dan sudah diwalilkan,” kata Bambang, saat ditemui awak media di PN Solo, dikutip dari Inilahjateng, Rabu (7/2/2024).

Pada mediasi awal tersebut, hakim mediator membacakan subtansi dari perkara. Kemudian, mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2/2024) mendatang.

Dalam agenda sidang mediasi minggu depan, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.

“Hasil mediasi masih tahap pertama. Tadi kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 (Februari). Kalau tidak bisa hadir, diharapkan memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi,” terangnya.

Bambang menjelaskan, jika Almas dan Gibran masih tidak hadir, maka tidak ada sanksi yang menjerat. Asalkan mereka memberi keterangan yang jelas, dan menunjuk kuasa.

“Kalau untuk perdata, prinsipnya tidak wajib (hadir) kalau sudah dikuasakan. Tidak ada sanksi, sanksinya untuk diri mereka sendiri tidak bisa mengeksplor secara pribadi. Namanya kuasa, tentunya terbatas,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan, pihaknya akan berusaha menghadirkan Almas dalam sidang mediasi pekan depan.

“Kalau dari kami, saya akan mengkoordinasikan mas Almas untuk bisa hadir,” kata Georgius.

Sebagai informasi, Almas menggugat Gibran dengan alasan Gibran tidak memiliki etikat baik atau tidak mengucapkan terima kasih. Sebab pihak Penggugat beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai Cawapres karena sebelumnya Almas mengggugat MK terkait batas minimal usia Capres-Cawapres. Atas perkara itu, putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengggugat putra sulung Presiden Jokowi Rp10 juta.

Back to top button