News

Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo Besok, Menko Mahfud: Semoga Penuhi Rasa Keadilan

Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan berlangsung besok, Senin (13/2/2023). Menko Polhukam Mahfud Md, berharap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dapat penuhi rasa keadilan masyarakat.

Mahfud mengatakan masyarakat sudah menunggu apa balasan bagi kejahatan Ferdy Sambo. Ia berdoa vonis yang akan dibacakan oleh hakim dapat menjadi berita baik bagi para pencari keadilan.

“Mudah-mudahan beritanya baik bagi kita semua, bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya. Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” ucapnya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Meski begitu Mahfud menekankan, apapun yang diputus pada esok hari, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. “Ya kita tunggu saja ya,” tutupnya.

Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J. Disebut juga tidak hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sambo telah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.

Back to top button