News

Hadir di Ruang Sidang Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Menanti Keadilan untuk Kematian Putranya

Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendatangi ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa foto mendiang putranya.

Rosti duduk di bagian deretan depan kursi untuk pengunjung sidang bersama kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak. Rosti juga didampingi putrinya, Devi Hutabarat.

Kehadirannya di ruang sidang, kata Rosti, bertujuan untuk menyaksikan sidang putusan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung.

“Kami ingin membuktikan dan mengubah hati para hakim yang mulia agar mereka diberikan rohimah, bijaksana dari Tuhan,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia menyampaikam harapannya agar majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya bagi Sambo dan Putri. Selain itu, Rosti juga berharap agar Sambo dan Putri menyesali perbuatan mereka dan bertobat kepada Tuhan.

“Kita lihat nanti dia bertobat atau tidak. Kalau tidak ada, tidak ada yang perlu dibicarakan,” ujar Martin Lukas mewakili Rosti.

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button