News

Guru Besar Ilmu Konstitusi: Putusan MK Tak Mengenal Diskualifikasi Paslon


Guru Besar Ilmu Konstitusi dari Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun hadir sebagai ahli bagi kubu Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Andi mengatakan permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi aneh. “Menurut saya, ada satu keanehan ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02?” kata dia di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Ia menambahkan, pendapat untuk menggugurkan Gibran dan mencari cawapres pengganti tidak sesuai dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. “Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti soal permintaan agar paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024 sesuai petitum dari kubu lawan. Dia menegaskan, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi.

“Kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi tidak bisa,” tutur dia.

Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang sengketa pilpres pada Kamis (4/4/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli-saksi dari pihak terkait. Pasalnya, Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi.

Back to top button