News

Jadi Modus Politik Uang, Bawaslu Imbau Bayar Zakat ke Lembaga

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya peserta Pemilu 2024 untuk membayar zakat ke lembaga zakat demi menghindari modus politik uang di bulan Ramadan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan terdapat dua modus politik uang di bulan Ramadan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembagian zakat.

“THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR. Penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat Lebaran oleh politisi. Yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya,” kata Bagja saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada para calon anggota legislatif untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah baik dengan modus zakat maupun yang lain buntut kasus bagi-bagi amplop yang sempat viral di Sumenep, Madura, baru-baru ini.

“Harusnya dengan adanya aspirasi bagi teman-teman petahana khususnya, tapi bagi teman-teman yang baru kan seharusnya sosialisasi, kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid,” ungkapnya.

Sementara itu, Bagja menyarankan untuk memberikan zakat, infak maupun sedekah kepada lembaga yang memang mengelola zakat yang bisa mendukung lembaga tersebut.

“Kami juga meminta kalau sedekah sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu baik Badan Amil Zakat setempat atau daerah. Dukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan BAZIS,” tutur Bagja.

Back to top button