News

Gunakan UU ITE, Polda Metro Proses Kasus Rocky Gerung

Polda Metro menerima laporan yang dilayangan oleh Relawan Indonesia Bersatu kepada Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (31/7/2023).

“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan laporan tersebut dengan tergugat atas nama Rocky Gerung dan Refly Harun

“Pada materi LP nya ada 2 terlapor. RG dan RH,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengamat politik Rocky Gerung bersuara terkait pelaporan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri, karena menilai ucapannya telah menghina Jokowi.

Rocky menegaskan presiden adalah sebuah jabatan politik, maka yang menjadi sasaran dari kritiknya itu adalah jabatan presiden bukan Jokowi sebagai individu.

“Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi,” jelasnya saat mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk ‘Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia’ di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (31/7/2023).

“Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang. Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?” tambah dia.

Barikade 98 adalah salah satu organisasi relawan Jokowi yang melaporkan pernyataan Rocky ke polisi. Para relawan menilai Rocky telah melakukan penghinaan kepada Jokowi seperti dalam sebuah video viral yang beredar.

“Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Mabes Polri, Senin (31/7/2023).

Back to top button