News

Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar: MK Berpotensi Menyuburkan Dinasti Politik

Pakar politik dari Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menyuburkan dinasti politik dalam pemerintahan apabila mengabulkan gugatan uji materi syarat batas usia capres-cawapres.

Menurut Pangi, putusan tersebut bila dikabulkan akan memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

“Kalau MK ingin menyuburkan dinasti politik, ya lanjutkan (kabulkan) saja putusan itu,” kata Pangi saat ditemui di gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, (10/9/2023).

Pangi mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pencalonan Gibran. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak politik masing-masing orang. Namun, kata Pangi, yang menjadi masalah adalah pencalonan anak seorang pejabat negara ketika orang tuanya masih memiliki kekuasaan.

Ia menegaskan, pencalonan anggota keluarga seseorang yang sedang berkuasa akan sedikit banyak mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu tersebut. “Problemnya ketika orang yang sedang berkuasa, presiden anaknya mencalonkan, adalah bagaimana memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu kita tidak terpeleset menjadi tidak fair,” ujar Pangi.

Belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Back to top button