News

Gugatan Batas Usia Capres ke MK Ditengarai Perintah dari Penguasa

Juru bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen menanggapi gugatan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa diakses oleh anak muda yang memiliki kekuasaan di belakangnya.

Mungkin anda suka

Ia balik mempertanyakan apa relevansi dari pengujian gugatan tersebut terhadap upaya menuntun anak muda ke hal yang lebih baik. Delpedro merasa heran gugatan tersebut datang secara tiba-tiba, tidak ada diskursus sebelumnya.

“Konfliknya tidak pernah ada, secara tahu menahu tiba-tiba muncul 3 permohonan ke MK terkait umur batas minimal capres cawapres. Maka ini muncul, apakah akhirnya wacana ini bersumber dari pemerintah kekuasan yang memang dalam bentuk permohonannya adalah bagian dari kekuasan,” ujar Delpedro dalam diskusi publik bertajuk Menilik Syarat Usia Capres dan Cawapres: Membaca Potensi Putusan MK dan Potret Kepemimpinan Orang Muda secara daring, dipantau dari Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Delpedro juga menyoroti adanya dua pemohan gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik yang merupakan bagian dari kekuasaan. Lalu, satu permohonan muncul dari para pemimpin kepala daerah. Ia menyimpulkan, permohonan batas usia capres dan cawapres tersebut identik dari perintah kekuasaan.

“Maka timbul pertanyaan, anak muda siapa yang dituju dari atau penerima manfaat dari penurunan batas usia ini? Tentu pasti orang muda yang berkaitan dengan kekuasaan. Ketika batas usia minimal diturunkan siapa yang bisa mengakses? Apakah semua anak muda? Menurut saya tidak,” kata dia

Dengan demikian, ia menilai bahwa gugatan batas usia capres cawapres hanya tertuju kepada anak muda yang berlatar belakang dari lingkar kekuasaan. “Bukan orang muda dengan kepemimpinan politiknya. Melainkan orang muda dengan berbagai akspek dibelakangnya,” tutur dia.

Sebagai informasi, banyak gugatan mengenai usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke MK. Salah satunya perkara 55/PUU-XXI/2023, adapun yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Back to top button