Market

Kasus Bank Mayapada, FPDIP Ingin Kinerja OJK Dievaluasi

Anggota FPDI Perjuangan menilai kasus kredit macet yang terjadi di Bank Mayapada bisa berisiko terhadap sektor keuangan nasional jika tidak ditindaklanjuti dengan serius.

Hal tersebut ditegaskan, Darmadi Durianto, Indonesia punya pengalaman pahit soal keuangan perbankan, salah satunya kasus bailout Bank Centrury yang terjadi di era Presiden SBY, telah berdampak pada sistem keuangan nasional.

“Wajar saya kira, kalau publik khawatir dengan kasus yang menimpa Bank Mayapada saat ini. Karena kita sudah memiliki pengalaman buruk saat kasus bailout Bank Centrury,” kata Darmadi, seperti dikutip akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini menilai kasus kredit macet di Bank Mayapada mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK, dalam penilaian Darmadi, tidak mampu memaksimalkan peran dan fungsinya selaku lembaga pengawas sektor keuangan. Imbasnya, tata kelola sistem pengawasan tidak terkonsolidasi dengan baik.

“Ini perlu evaluasi yang menyeluruh karena jika OJK tak maksimal, maka tak tertutup kemungkinan bakal banyak lembaga keuangan menjalankan usahanya secara ugal-ugalan,” tegas Darmadi yang juga sebagai bendahara Megawati Institute ini.

Untuk itulah, Darmadi mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja OJK. Ketiganya perlu duduk bersama dalam rangka mengevaluasi kinerja OJK sebagai garda terdepan negara memastikan sistem keuangan berjalan dengan baik.

Anggota Komisi VI ini, mengaku sangat mencermati perkembangan kasus kredit macet di Bank Mayapada, salah satunya seperti yang dialami Sioeng Group.

Jika berkaca pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017-2019, katanya memaparkan, diduga ada aliran dana pada belasan nasabah bermasalah, dengan pinjaman sebesar Rp4,3 triliun.

Terkuaknya praktik penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit di Bank Mayapada sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Ted buka-bukaan. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada. Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Back to top button