News

Golkar Berpeluang Pimpin DPR jika UU MD3 Direvisi


Isu terkait Perebutan kursi ketua DPR mulai ramai diperbincangkan. Direktur Komisi Kajian dan Advokasi Hukum (Kashum) Luhut Parlinggoman Siahaan berpendapat, memang sudah menjadi hak PDIP untuk mendapatkan kursi ketua DPR RI, jika berpatokan pada UU MD3 yang sekarang.

“Jika mengacu pada keputusan KPU, PDIP  25.387.279 suara atau 16,72 persen suara nasional. Sedangkan Partai Golkar pada posisi kedua dengan selisih tipis yaitu 23.208.654 suara atau 15,29 persen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ia pun mengingatkan, berdasarkan Pasal 427D UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), kursi ketua DPR diserahkan secara langsung kepada partai politik yang meraih kursi terbanyak pada Pileg. Empat kursi wakil ketua diberikan kepada peringkat ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5.

“Hingga saat ini, KPU sendiri belum menetapkan perolehan kursi pada tiap partai politik. Mereka masih melakukan konversi suara ke kursi yang diprediksi rampung, Sabtu (23/3/2024),” ucap dia menambahkan.

Akan tetapi, ia mendorong adanya revisi UU MD3 atau Judicial Review UU MD3, karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“UU MD3 memang bukan produk hukum tetap. Jadi DPR bisa sewaktu-waktu mengubah atau merevisi aturan tersebut. Bukan tak mungkin rumusan UU MD3 kembali seperti 2009,” ujarnya lagi.

Jika nantinya direvisi, ujar dia menambahkan, maka yang berpeluang mendapatkan kursi ketua DPR adalah Golkar. “Pada 2014-2019 Golkar yang 14,75 persen bisa menjadi ketua, sedangkan saat itu PDIP berada di posisi pertama dengan raihan 18,95 persen suara nasional,” tutur dia.

Terkait apakah langkah Golkar akan mendorong UU MD3,  Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku enggan berandai-andai soal peluang bagi partainya untuk merebut kursi ketua DPR RI dari PDIP, yang saat ini diduduki oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Ia menyatakan, belum tahu pasti berapa jumlah keseluruhan kursi, yang akan didapatkan di parlemen pasca ditetapkan sebagai pemenang kedua setelah PDIP di Senayan.

“Soal hasil perolehan pemilu legislatif, konversi dari suara ke kursinya akan kita tunggu besok Sabtu. KPU RI akan menggelar pleno lagi mengundang seluruh perwakilan partai politik untuk mengumumkan hasil konversi suara ke kursi,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2024).

Doli tak menampik ada langkah lain yang bisa diambil untuk mengamankan posisi kursi ketua DPR. Doli menyebut hal itu tergantung dari pembicaraan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Apapun hasilnya nanti kami akan hormati, kami akan sesuai dengan aturan berlaku, kecuali nanti ada pembicaraan lain. Tentu pembicaraan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran dengan partai-partai politik yang kerja sama di Pilpres,” ucap Doli.
 

Back to top button