Market

Permintaan Ekspor Tekstil Seret, Data API Tembus 61 Ribu Buruh Kena PHK

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengklaim jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sudah melebihi 61 ribu orang.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartika Sastraatmaja mengakui, industri TPT saat ini semakin memburuk. Lantaran permintaan ekspor semakin susut, keputusan PHK tak bisa dihindari. “Data ini, bisa lebih tinggi lagi. Karena belum semua pelaku industri tekstil yang melapor (PHK). Khususnya dari industri di luar API, ada yang lakukan PHK,” ungkap Jemmy, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Pekan lalu, data API menyebutkan, industri TPT sedikitnya telah melakukan PHK terhadap 58.572 karyawan. Data tersebut berasal dari hasil survei API dengan responden 146 industri anggota API, ditambah 78 industri non-API.

Penyebab utama PHK, kata Jemmy, ya itu tadi, Ketika permintaan ekspor produk TPT Indonesia, seret. Berdampak kepada operasional industri TPT di dalam negeri, harus mengurangi kapasitas produksi. Ujung-ujungnya, jumlah karyawan dipangkas.

Wakil Ketua API, Ian Syarif menerangkan, saat ini, daya beli konsumen global turun signifikan. Seiring perlambatan ekonomi yang terjadi di negera mereka. Upaya mencari pasar ekspor alternatif sudah dilakukan, namun belum bisa menyelamatkan industri dari PHK.

Mirisnya lagi,kata dia, pasar Indonesia dibanjiri produk tekstil dan produk tekstil asing. Diduga limpahan dari negara lain yang mengalami kelebihan pasokan. Tentu saja berdampak kepada industri TPT Indonesia tak bisa meraup penghasilan optimal dari pasar dalam negeri. “Tren PHK ini masih bisa terjadi dalam waktu yang lama,” kata Ian, hari ini.

Saat ini, pelaku usaha TPT bersama pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi atas kondisi industri tersebut. Kementerian Industri pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk membenahi industri TPT dan mengimplementasi program subtitusi impor TPT.

Ian menilai, tata niaga industri TPT harus dibenahi dan disempurnakan. Sebab, faktanya impor produk TPT masih terus membanjiri Tanah Air. Kebijakan safeguard yang selama ini diterapkan juga hanya bisa berlaku untuk 170 dari total 800 harmonized system (HS) code produk TPT. “Jadi, tidak semua produk mendapat perlindungan,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button