News

Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Registrasi 297 Perkara


Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 mulai pekan depan, seusai menuntaskan penanganan perkara PHPU Pilpres. MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. 

Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024. Adapun terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.

Memasuki masa pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 23-24 April 2024, sejumlah partai politik peserta Pileg 2024 mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Salah satunya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui Ferdian Sutanto yang mengantarkan langsung berkas perkara ke MK pada Rabu malam (24/4/2024) beserta tim kuasa hukum lainnya.

“Kami mengajukan 30 pengajuan sebagai Pihak Terkait dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya dari Papua yang ada permasalahan di tiap wilayahnya. Permasalahannya soal penggelembungan dan hilangnya suara dari pihak kami,” ujar Ferdian.

Jadi, lanjut dia, saat ini kesempatan untuk membela diri dengan menjadi Pihak Terkait. “Beberapa partai yang bermasalah dengan suara kami, seperti PKB, Golkar, dengan selisih suara yang bervariasi,” kata Ferdian.

Kesiapan Jelang Sidang PHPU Legislatif

Guna memastikan kesiapan perangkat persidangan, berkas perkara, dan sarana prasarana persidangan PHPU Legislatif, Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Panitera Muda MK Wiryanto meninjau langsung Ruang Gugus Tugas Penanganan Perkara pada Rabu malam (24/4/2024). 

Setiap tim dipastikan telah melakukan tugas sebagaimana jadwal dan tahapan penanganan perkara, di antaranya hingga hari ini berupa tugas pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK.

Sebagai informasi, pada 29 April-3 Mei 2024 mendatang MK akan menggelar Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif. Selanjutnya pada 3-13 Mei 2024, MK akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pemberi keterangan. 

Berikutnya, pada 15-20 Mei 2024 akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan diiringi dengan pengucapan putusan atau ketetapan pada 21-23 Mei 2024. Kemudian pada 27-31 Mei 2024 akan diagendakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan RPH pada 3-6 Juni 2024 serta ditutup dengan sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada 7-10 Juni 2024. 

Back to top button