News

Geledah Rumah Direktur Kementan, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (1/10/2023) kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Inilah.com, rumah tersebut disinyalir milik Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lainnya,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keteranganya Senin (2/10/2023)

Lanjut Ali, barang bukti ditemukan di rumah Muhammad Hatta dilakukan penyitaan. “Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Satu pekan ini, KPK tercatat telah menggeledah tiga lokasi. Selain rumah milik Muhammad Hatta, komisi antirasuah juga telah menggeledah rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Adapun sejumlah barang diamankan diantaranya, uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan, 12 pucuk senjata api turut diamankan yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelisik.

Kemudian, Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Ditemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana .

Berdasarkan Sumber inilah.com dapatkan Mentan Syahrul Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat dimintai keterangan oleh tim penyelidik anti rasuah pada Senin (19/6/2023) di gedung lama atau Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Benar (SYL sudah tersangka),” ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Namun ketika dikonfirmasi, Ali selaku Jubir KPK bidang Penindakan ini mengatakan KPK bakal mengumumkan identitas tersangka setelah seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan.

Back to top button