News

Gara-gara Konten Jilat Es Krim Viral, Oklin Fia Dilaporkan Polisi karena Penistaan Agama

Selebgram Oklin Fia, yang belakangan ini menjadi sorotan publik terkait kontroversi konten di media sosial, tengah menghadapi tuntutan hukum. Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penodaan agama.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra, yang melaporkannya, menggunakan pasal penodaan atau penistaan agama sebagai dasar tuntutan.

Kontroversi bermula dari konten Oklin yang menampilkan dirinya menjilat ice cream sambil mengenakan hijab, yang kemudian dinilai menistakan agama Islam.

Hijab, yang dianggap suci bagi umat Islam, digunakan untuk menutupi bagian tubuh wanita sesuai ajaran agama. Perbuatan Oklin, menurut Guntur, tidak beradab dan harus ditindak tegas untuk menjaga moral bangsa Indonesia.

Gurun juga berencana untuk bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penuntutan ini.

Laporan PB SEMMI terhadap Oklin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 Agustus 2023, dengan pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE sebagai dasar hukum.

Petugas Polres Metro Jakarta Pusat akan segera melakukan pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Hady Saputra, mengatakan penyelidikan tengah berjalan, meskipun belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan Oklin sebagai saksi.

“Laporan polisi baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Hady dalam keterangannya, Selasa, (15/8/2023).

Back to top button