News

Ganti Identitas dan Beli Paspor, KPK Dikelabui Paulus Tannos

Salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos begitu lihai menghindari pengejaran lembaga antirasuah. Hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.

Terakhir Paulus Tannos sempat terendus keberadaannya di Thailand, namun setelahnya keberadaannya kembali menjadi misteri lantaran Paulus sudang mengganti paspornya di salah satu negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan menyebut apalagi merincikan soal negara mana yang membantu dan mendukung upaya pelarian Paulus. Ia menegaskan KPK tetap terus memburunya.

“Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO. Tetapi ini bagian catatan penting saya kira upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya,” ujar Ali di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Soal licinnya Paulus dalam menghindari buruan, bukan kali ini saja diungkap. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat bicara soal kendala menangkap para buron kasus korupsi. Salah satunya ada buron yang telah berganti identitas diri.

Dalam jumpa pers di Istana, Jakarta Pusat pada Selasa (7/2/2023), yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Firli mencontohkan upaya pengejaran salah satu buron bernama Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam proses pengejarannya, sambung dia, Paulus rupanya kerap berganti nama sehingga menyulitkan identifikasi penyidik KPK.

“Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awal namanya PT, di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Dan ini tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Deputi Penindakan KPK Karyoto, mengatakan sebenarnya Paulus bisa diringkus ketika terdeteksi keberadaannya di Thailand. Hanya saja, terjadi kendala dalam penerbitan Red Notice. Karyoto menjelaskan pengajuan red notice Paulus dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.

“Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit,” jelas Karyoto, Rabu (25/1/2023).

Back to top button