News

Ganti CCTV Bukti Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Bohongi Satpam Kompleks Polri

Rabu, 26 Okt 2022 – 14:16 WIB

Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Mungkin anda suka

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto saat akan menjalani persidangan di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Abdul Zapar membeberkan tentang aksi AKP Irfan Widyanto saat mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Zapar rupanya dibohongi Irfan dengan dengan alasan penggantian DVR CCTV untuk meningkatkan kualitas gambar.

“Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu,” kata Zapar saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Irfan yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya sudah memantau sorot kamera CCTV tersebut mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Oleh karena itu, penggantian DVR CCTV dinilai perlu. Pasalnya, muncul kekhawatiran kamera CCTV itu merekam peristiwa maupun memberi petunjuk pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Zapar menjelaskan, Irfan didampingi tiga hingga lima orang mendatangi pos keamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran Jaksel, Sabtu (9/7/2022). Dengan kata lain, satu hari setelah Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo. Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Kemudian, Zapar mengaku sempat meminta identitas Irfan dan rombongan. Namun, Irfan hanya menyebutkan namanya saat hendak mengganti DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri tersebut.

“Saya minta (identitas) setelah pergantian DVR, yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan,” ujar Zapar.

Delapan Saksi

Diketahui, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini. Ada delapan orang yang saksi yang dihadirkan. Mereka terdiri dari empat orang sipil dan empat lainnya anggota Polri

Keempat orang sipil tersebut yaitu petugas Satpam Kompleks Polri Abdul Zapar dan Marjuki, buruh harian lepas bernama Supriyadi, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.

Adapun empat saksi berlatar anggota Polri yakni Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M. Munafri Bahtiar, dan Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Pembunuhan Berencana

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button