News

Ganggu Tahapan Pemilu, MK Didesak Segera Putuskan Sistem Coblos

Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk segera memutus gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang sudah bergulir lebih dari enam bulan. Diharapkan kepastian soal sistem pemilu bisa diputuskan sebelum tanggal 26 Juni 2023 agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan oleh I Gusti Putu Artha, selaku saksi ahli dari Partai NasDem, dalam sidang perkara bernomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ia menjelaskan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, partai politik akan memasuki tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian para parpol bisa menyesuaikan diri dengan hasil putusan MK. “Dengan segala rasa hormat, sebagai mantan anggota KPU, mohon kepada majelis, kalau memang sidang ini bisa dipercepat, (tolong) diputuskan sebelum tanggal 26 (Juni),” pinta dia.

Bila diputus setelah tanggal 26 Juni, sambung Putu Artha, atau bahkan melampaui 9 Juli 2023, Putu Artha menilai konflik akan muncul di KPU. “Kalau putusannya setelah tanggal 26 Juni, sudah menjadi ranah KPU. Seluruh partai ini akan memindahkan konfliknya, muncul di KPU karena KPU yang menjadi palu godamnya untuk memutuskan,” ujar dia.

Selain mengganggu tahapan perbaikan dokumen bacaleg, lambatnya putusan sistem pemilu juga akan mengganggu teknis pemilu seperti percetakan surat suara, hingga distribusi logistik surat suara, bahkan juga bisa berdampak pada ketepatan jadwal pengambilan suara.

Diketahui, sebanyak enam orang mengajukan gugatan uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

Back to top button