News

Gandeng PPATK, Polda Metro Telusuri Pencucian Uang Si Kembar Penipu

Polda Metro Jaya mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan si kembar penipu po iPhone Rihana Rihani.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, dugaan itu muncul dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Mungkin anda suka

“Baru ketahuan pas penyidikan lebih lanjut,” ujar Titus saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Untuk membuat terangnya perkara, Tifus mengatakan, pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mencari tahu kemana saja sejumlah uang diduga berasal dari tindak kejahatan yang coba disamarkan si kembar Rihana Rihani.

“Kita harus bersurat, juga koordinasi ke PPATK, rekeningnya. Baru nanti bisa kita ketahui faktanya itu uangnya kemana, aliran dananya itu kemana,” kata Tifus.

Pun soal apakah akan menerapkan pasal TPPU kepada keduanya, Polda Metro masih menunggu laporan lengkap PPATK.

“TPPU itu (Diterapkan), setelah kita tahu informasi aliran dana dari PPATK itu, setelah dibuka semuanya,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat mutasi rekening milik Rihana-Rihani mencapai Rp86 miliar. Sehingga PPATK mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut.

“Sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

PPATK juga telah memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk memblokir sementara rekening milik dua tersangka. Sehingga tidak ada lagi transaksi dari rekening tersebut sekaligus memutus mata rantai transaksi.

Karena ada transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.

“RA (Rihana) dan RI (Rihani) melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” jelasnya.

Back to top button