News

Franz Magnis Suseno Nilai Penyesalan Bharada E Datang Terlambat

Niat baik Richard Eliezer atau Bharada E untuk membongkar kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang benderang patut diapresiasi, namun penyesalan itu dinilai datang terlambat.

Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Romo Franz Magnis Suseno mengatakan, semestinya sedari awal Bharada E menyadari bahwa keputusannya menerima perintah Ferdy Sambo, menembak Brigadir J adalah sebuah kesalahan.

Demikian diutarakan Romo Franz Magnis dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

“Menunjukkan bahwa belakangan yang bersangkutan (Richard) menyadari bahwa dia seharusnya tak melakukannya. Saya tentu melihat dia menjadi justice collaborator, supaya kebenaran itu itu terangkat. Saya ingin yang sangat wajar dan juga kasus itu menjadi jelas, jadi dia selalu beretika tapi dituntut suara hati keliru,” ujarnya.

Ia menegaskan jika saja dari awal Bharada E segera menyadari penyesalan atas kesalahannya, maka akan terasa lebih pas ia menyandang predikat justice collaborator.

“Supaya (Richard) tidak menderita kalau itu keliru. Kalau mau jadi JC sekurang-kurangnya membantu kasus yang begitu komplek dan buruk, untuk dapat mencapai kejelasan,” sambungnya.

Sebelumnya Romo Franz Magnis juga menyampaikan pandangannya soal Bharada E layak mendapat keringanan hukuman. Sebab, ada unsur perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E atau Richard Eliezer, yang melatarbelakangi pembunuhan.

Menurutnya, secara etis Bharada e memang melakukan pelanggaran, tapi kesalahan atas pembunuhan Brigadir J, tidak bisa sepenuhnya dilekatkan kepada dirinya.

“Menurut saya tentu yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah. Itu tentang yang berkedudukan tinggi berhak memberi perintah di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang menolak,” kata Romo Magnis.

Diketahui, Diketahui, Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis Suseno, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Ketiga saksi ahli tersebut dihadirkan tim penasehat hukum Richard Eliezer untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy, Senin (26/12/2022).

Back to top button