Foto: Rocky Gerung Jalani Pemeriksaan Kasus Ujaran Kebencian di Bareskrim Mabes Polri
Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian, belum terkait pernyataan penghinaan kepada Presiden.
Rocky menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di ruang pemeriksaan, dari pukul 10:07 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 16:45 WIB.
Rocky usai diminta klarifikasi terlihat santai menjawab pertanyaan wartawan dengan gaya intelektual dan kritisnya.
Menurut pengamat politik itu, kasus yang menyeret dirinya ke kepolisian lebih banyak terkait dengan pro dan kontra dari apa yang disampaikannya.
Sebelumnya Polisi menerima laporan terhadap Rocky Gerung terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.