Market

Foto: Penerbitan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah memberikan keterangan pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Selasar Kretagama, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Pemerintah menerbitkan PP nomor 36 untuk mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa berada di dalam negeri, meningkatkan investasi, serta meningkatkan kualitas SDA. Selin itu, tujuan lainya adalah menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik. 

Menkeu 2 - inilah.com
Konferensi pers tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dari kiri ke kanan (kika): Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.Menkeu 3 - inilah.com

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait PP No 26/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA). Salah satu tujuannya adalah menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Menkeu 5 - inilah.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan insentif potongan pajak penghasilan (PPh) kepada eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE)-nya di bank nasional. Semakin lama diparkir di Indonesia dan dikonversi ke rupiah, potongan PPh-ya semakin tinggi.
Menkeu 6 - inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku optimis, PP No26/2023 tentang DHE-SDA bakal efektif memperkuat cadangan devisa. Yang juga berdampak kepada stabilitas mata uang rupiah.

Back to top button