News

Foto: Pemberlakuan Tilang Emisi Mulai Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang.

Dalam kegiatan ini, polisi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Penegakan hukum ini diberlakukan setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penegakan hukum ini diberlakukan setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas. Pengendara diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas. Pengendara diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Kendaraan yang belum diuji emisi juga akan langsung diuji di lokasi razia.
Kendaraan yang belum diuji emisi juga akan langsung diuji di lokasi razia.

Back to top button