News

Foto: Momen Bharada E Jalani Sidang Replik di PN Jakarta Selatan

Selasa, 31 Jan 2023 – 00:10 WIB

Terdakwa, Richard Eliezer alias Bharada E, saat akan menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Terdakwa, Richard Eliezer alias Bharada E, saat akan menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, saat akan menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer.

A2 - inilah.com
Richard Eliezer, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
A3 - inilah.com
Ada pun alasannya karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
A4 - inilah.com
Richard dituntut 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU.

Back to top button