News

Foto: Momen AHY Bersyukur Moeldoko Gagal Begal Demokrat

Jumat, 11 Agu 2023 – 17:04 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat akan memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat akan memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Hal ini dikemukakan putra pertama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

AHY juga merasa bersyukur putusan tersebut diungkap tepat di hari ulang tahunnya yang ke-45 tahun. Menurut dia, itu menjadi kado terindah. AHY pun terhindar dari aksi Moeldoko yang ingin membegal Partai Demokrat.

AHY mengaku seluruh kadernya merasa senang atas putusan MA itu. Bahkan sampai terharu.
AHY mengaku seluruh kadernya merasa senang atas putusan MA itu, bahkan sampai terharu.
Ucapan terima kasih diberikan untuk jajaran hakim hingga Menko Polhukam Mahfud Md.
Ucapan terima kasih diberikan untuk jajaran hakim hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Back to top button