News

KPK Terpuruk, Firli Cs Dicurigai Bagian dari Strategi ‘Kuda Troya’

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah buka suara soal kasus pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ramai jadi perbincangan beberapa waktu terakhir. Menurut pria yang akrab disapa Castro ini, kasus tersebut menambah daftar panjang kebobrokan lembaga antirasuah di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Ia mengaku kerusakan pada KPK sudah diprediksi lama, sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK direvisi. Menurut Castro menempatkan KPK sebagai rumpun eksekutif dan menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN), adalah faktor utama terpuruknya KPK saat ini. “Jadi dari luar KPK dilumpuhkan melalui revisi UU-nya dan melucuti kewenangannya,” ujarnya kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Mungkin anda suka

Castro menilai bahwa KPK saat ini terlihat kurang berintegritas dari hulu ke hilir. Artinya, keseluruhan internal KPK diisi orang-orang yang kurang kompeten. Lebih jauh ia menduga penghancuran KPK memang dilakukan secara terencana.

Selain merevisi UU-nya, jelas dia, KPK seolah sengaja disusupi oleh para pemimpin yang tidak kredibel, disinyalir menempatkan mereka adalah bagian dari strategi menghancurkan dari dalam. “Sementara dari dalam direcokin dengan menempatkan orang-orang yang integritasnya bermasalah (taktik kuda troya),” kata Castro.

Hal tersebut, lanjut Herdiansyah, bisa terlihat dari sosok Ketua KPK, Firli Bahuri yang beberapa Kali dilaporkan oleh masyarakat terkait permasalahan etik. Laporan sejumlah masyarakat tersebut dilayangkan baik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK ataupun Ombudsman RI.

Terkait Dewas KPK, Castro menilai keberadaan para pengawas itu tidak membuat keadaan lebih baik. Malah makin buruk, karena terlalu lembek terhadap sederet ulah Firli. “Bahkan dewan pengawas yang diharapkan menjaga marwah KPK, juga setali tiga uang. Cenderung hanya jadi stempel bagi pimpinan KPK,” tutup dia.

Diketahui KPK semakin buruk citranya di mata, setelah Dewas KPK meloloskan Firli Bahuri dari pelanggaran etik berdalih karena kurang bukti. Selain persoalan etik, terdapat juga permasalah lain dalam tubuh KPK.

Belum lama ini, telah terungkap kasus pungutan liar di Rutan KPK dengan nilai temuan sebesar Rp 4 miliar yang terjadi dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Setelah didalami, ternyata temuan itu berawal dari kasus asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada Istri tahanan.

Selain itu, pegawai di unit kerja administrasi KPK juga kedapatan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah. Berdasarkan perhitungan, pegawai itu disinyalir menilep uang perjalan dinas sebesar Rp550 juta, selama periode 2021-2022.

Back to top button