Gallery

Foto: Melihat Puluhan APK Terpasang Sembarangan di Jakarta


Pemasangan APK sembarangan terlihat di sepanjang Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk larangan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

Pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU.

post-cover
Selain itu, KPU Juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.
post-cover
Diharapkan pemasangan APK harus melihat estetika dan keamanan misalnya tidak dipaku ke pohon dan dipersimpangan jalan. 
post-cover
Aturan mengenai pemasangan APK telah lama disosialisasikan ke seluruh partai politik peserta Pemilu sebelum masuk masa kampanye.
post-cover
Disampaikannya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk masa kampanye sudah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 
post-cover
Selama 75 hari, peserta Pemilu baik Partai Politik maupun Calon Legislatif (Caleg) mendapat kesempatan berkampanye dengan menggelar tatap muka atau melalui media sosial, dan alat peraga kampanye (APK).
post-cover
KPU juga mengingatkan jika APK tidak dipasang sesuai aturan, dalam hal ini Bawaslu setempat bisa melakukan pencegahan dan dilanjutkan penindakan.

Back to top button