Pemasangan APK sembarangan terlihat di sepanjang Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk larangan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas umum lainnya.