News

Polda Metro Terbang ke Bali Usut TPPO Jual-Beli Ginjal

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di Bali terkait kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja.

“Penyidik yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan (penyelidikan) di wilayah Bali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Mungkin anda suka

Bali menjadi lokasi keberangkatan dari sejumlah korban TPPO menuju Kamboja. Meskipun demikian, dia belum merinci perkembangan serta hasil penyelidikan tersebut.

“Tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal jaringan internasional yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka telah ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka, yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka agar “aman”. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk anggota Polri yang terlibat disangkakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi disangkakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Back to top button