Gallery

Foto: Karen Agustiawan Umbar Senyum saat Perpanjang Masa Penahanan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan menandatangani perpanjangan masa penahanan dalam kasus dugaaan korupsi terkait penentuan kebijakan dalam pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.

Perpanjang masa tahanan dilakukan KPK untuk mendalami lebih lanjut kasus dugaaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Adapun perkara diduga telah terjadi sekitar tahun 2012 saat Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

post-cover
 

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurunn waktu 2009 hingga 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia. 

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri, di antaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.

post-cover
 

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri, di antaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.

Back to top button