News

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 56 Miliar


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dinyatakan telah terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 56 miliar. Atas dasar itu, Hakim memuntuskan untuk memberi sanksi Andhi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Djumyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Andhi sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, digantikan pidana kurungan badan selama 6 bulan penjara.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Djumyamto.

Majelis Hakim Tipikor, menjelaskan hukuman yang memberatkan dan meringankan Andhi. Adapun hukuman yang memberatkan  eks Bea Cukai Makassar itu yaitu:  Andhi selaku terdakwa  tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan  Andhi telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan Andhi tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa (Andhi) berlaku sopan di persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Djumyamto menambahkan pertimbangan hukuman yang meringankan Andhi.

Vonis hakim  10 tahun penjara kepada Andhi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berbeda tipis. Awalnya, Jaksa menuntut Andhi agar dihukum 10 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar makan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Pada tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan, Andhi tak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara, hal meringankan tuntutan, yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Back to top button