Kanal
Foto: Berlaku 24 Desember, Pemerintah Perketat Ruang Publik saat Libur Nataru
Suasana ruang publik di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Memasuki libur natal dan tahun baru (nataru) pemerintah akan memperketat seluruh ruang publik, termasuk restoran, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut mulai berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Disahkannya Inmendagri terbaru ini sekaligus mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.