Gallery

Foto: Bendera Parpol di Jalur Sepeda Kawasan Kuningan Membahayakan Pengendara


Masa kampanye menjadikan ruas jalan di ibu kota tampak semrawut, terutama dengan maraknya bendera partai politik (parpol) yang dipasang di sepanjang ruas jalan.

Namun sayangnya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di ruas jalan justru membahayakan pengendara yang melintas. Seperti halnya yang terlihat di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tampak bendera parpol berjajar di sepanjang jalur sepeda dan terpasang dengan cara diikat dengan bambu di stick cone jalur tersebut. Tentunya ini sangat membahayakan pengendara yang melintas jika bendera-bendera itu jatuh melintang ke badan jalan.

Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. Larangan pemasangan alat peraga kampanye pada fasilitas umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pemasangan APK ini terbilang sembarangan karena berada di ruang-ruang publik. Jumlah APK ini sangat banyak karena saat ini masuk dalam masa kampanye Pemilu 2024. KPU sendiri sudah menetapkan masa kampanye selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

post-cover
Detil stick cone yang patah akibat terpasang tiang bambu bendera parpol Pemilu 2024.
post-cover
Deretan stick cone terpasang apk bendera parpol yang semrawut dan nampak berjatuhan.
post-cover
Stick Cone  (pembatas jalur sepeda) banyak mengalami kerusakan akibat pemasangan apk bendera parpol.
post-cover
Jalur sepeda yang tertutup bendera parpol terpasang selama kampanye Pemilu 2024.
post-cover
Keindahan landscape gedung pencakar langit kota Jakarta yang dirusak oleh pemasangan bendera parpol.

 

Back to top button