News

Foto: Alexander Marwata Umumkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi berupa suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Alex, Henri diduga menerima uang sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas sejak 2021.

Selain Henri KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.
Selain Henri KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.
Adapun kasus tersebut terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin.
Adapun kasus tersebut terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin.
OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.

Back to top button