Market

Tambang Minyak Ilegal Membahayakan, Pengamat: Tangkap Pelaku dan Penadahnya


Pengamat energi Hanifa Sutrisna mengingatkan, penambangan sumur minyak ilegal atau illegal tapping dan pengoplosan LPG, sangat berbahaya. Praktik itu harus segera dihentikan.  

“Ya, sangat berbahaya dan bahkan bisa mengancam jiwa. Praktik itu harus dihentikan. Untuk illegal minning misalnya, sumurnya harus ditutup dan berantas penampungnya. Yaitu mereka, para penadah,” kata Hanifa di Jakarta. Selasa (13/2/2024).

Untuk penambangan sumur minyak ilegal, kata Hanifa, sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan. Para penambang kebanyakan tidak tahu adanya gas yang membahayakan.

“Gas itulah yang menimbulkan ledakan. Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety,” kata dia.

Penambangan sumur minyak ilegal, memang sering menimbulkan korban jiwa. Kasus terakhir terjadi pekan lalu, di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. Kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran hebat dan menyebabkan satu pekerja tewas. Dalam peristiwa maut tersebut, api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.  

Di sinilah menurut Hanifa, pentingnya peran penegak hukum dan pemerintah. “Ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup. Karena berbahaya. Masyarakat hanya main katrol saja, tidak tahu bahayanya,” jelas Hanifa.

Tak kalah penting, jelas Hanifa, adalah dengan memberantas para penadah. Melalui upaya tersebut, maka pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka. “Kalau enggak ada penadahnya, mau jual ke mana,” imbuhnya.

Begitupun, imbuh Hanifa, karena jumlah sumur mencapai ribuan, Pemerintah bisa membina masyarakat. Melalui pembinaan tersebut, kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat. Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang. “Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus dihancurkan atau dirusak lubang sumurnya,” jelasnya.

Bagaimana dengan illegal tapping dan juga pengoplosan LPG? Hanifa menyebut, tak kalah berbahaya. Faktanya, seperti juga penambangan sumur ilegal, illegal tapping dan pengoplosan LPG juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa. “Illegal tapping dan pengoplosan LPG bahkan juga merupakan tindak pidana,” kata dia.

Illegal tapping, jelas Hanifa, merupakan pencurian dan juga pengrusakan obyek vital nasional. Begitu juga para pelaku pengoplosan LPG, disebut Hanifa melanggar Undang-Undang tentang Migas. Kedua kegiatan ilegal tersebut sangat berbahaya dan harus diberantas. 

Back to top button