News

Filri Bisa Dijerat Gratifikasi, Terima Fasilitas Mobil Usai Diperiksa Bareskrim

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melanggar pasal gratifikasi lantaran telah menerima fasilitas mobil usai diperiksa Penyidik Gabungan, Kamis (16/11) pekan lalu.

Firli diketahui menumpangi mobil bermerek Hyundai dengan nomor polisi B 1917 TJQ. Belakangan nopol itu juga diindikasikan bodong.

“Kalau mobil itu pihak yang beririsan dengan perkara yang ditangani KPK, itu gratifikasi,” ujar Castro saat dihubungi pewarta, dikutip Selasa (21/11/2023).

Maka itu, aktivis anti korupsi ini, meminta KPK mengusut penerimaan fasilitas mobil tersebut. Sebab sambung dia, Jelas bertentangan dengan kewajiban Filri sebagai Ketua KPK.

“Jadi penting untuk dilacak siapa yang memfasilitasi mobil untuk Firli,” kata Castro.

Selain itu, ia mencurigai, kaburnya Firli Bahuri dari kejaran awak media usai pemeriksaan itu, juga telah terencana.

“Jadi kucing-kucingan Firli di Mabes (polri) itu by design,” kata Castro.

Sebelumnya, Firli buka suara terkait pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023) pekan lalu.

Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Filri mengaku mobil pribadinya tidak ditemukan. Saat itu, ia harus terburu-buru menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam suap penanganan perkara proyek holtikultura.

Dia pun menyebutkan seseorang meminjamkan mobil merek Hyundai dengan plat B 1917 TJQ dan mengantarkan dirinya keluar dari markas besar kepolisian.

Seperti diketahui, ketika dikejar awak media tampak Filri terlihat ketakutan dibalik kaca mobil bewarna hitam. Firli mengenakan baju batik cokelat duduk di bangku tengah menyenderkan kursinya sembari menutup wajahnya dengan tas.
 

Back to top button