Ototekno

Kominfo: Pendaftaran PSE Bukan untuk Kendalikan Google Dkk

Selasa, 19 Jul 2022 – 14:17 WIB

Direktur Aptika kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Tangkapan layar inilah.com)

Direktur Aptika kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Tangkapan layar inilah.com)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) terus mendesak platform digital seperti Google dan kolega terkait aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo memastikan kewajiban ini tidak terkait dengan pengaturan konten di internet.

“Kalau dikaitkan dengan pengendalian itu lain lagi. Ini pendataan, pengendalian itu sudah ada aturannya. Aturannya sesuai dengan yang ada. Kalo itu pornografi ya harus di take down, kalo memang ada komplain ya silahkan. Nanti kita review. Dan itu tidak ada kaitannya dengan pengendalian soalnya itu sudah ada peraturannya sendiri,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kominfo menjamin, seluruh konten aplikasi digital yang telah terdaftar PSE tidak akan mendapat intervensi dari pemerintah. Kominfo tetap tidak seenaknya meminta ke perusahaan digital untuk menghapus sebuah konten.

“Intinya kita tegas, dan ini adalah regulasi yang ada. Ini adalah tata kelola bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia, dan apa yang mereka operasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kominfo mewajibkan semua PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri dengan batas waktu pada, 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.

Back to top button