News

Ferdy Sambo Marah Saat Anak Buahnya Tonton CCTV Asli Kematian Brigadir J

Sidang Dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan – Foto: inilah/Didik Setiawan

Ferdy Sambo sempat marah ketika penyidik dari Polres Jakarta Selatan mengetahui fakta yang sebenarnya soal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup.

Hal ini bertentangan dengan pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik yang menyebut jika Brigadir J sudah tewas saat dia tiba di tempat kejadian perkara yakni di rumah dinasnya di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut setelah lima hari insiden penembakan kepada Brigadir J, penyidik dari Polres Jaksel hendak melaporkan hasil rekaman CCTV kepada Ferdy Sambo. Sebelum melaporkan itu, beberapa penyidik yang dipimpin oleh AKBP Arif Rahman menonton kembali rekaman CCTV yang sudah mereka menduplikasi ke dalam sebuah laptop.

Saat menonton CCTV tersebut, para penyidik kaget karena melihat sosok Brigadir J yang masih hidup dan berkeliaran di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo. Hal ini berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku jika Brigadir J sudah tewas saat dia tiba di lokasi kejadian.

Dengan temuan ini, AKBP Arif Rahman langsung melaporkannya ke Karo Paminal Propram Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Mendengar laporan tersebut, Hendra meminta AKBP Arif untuk langsung melaporkannya ke Ferdy Sambo.

Saat bertemu Ferdy Sambo di ruangannya di Mabes Polri, AKBP Arif Rahman kembali menceritakan temuannya tersebut kepada Ferdy. Namun saat itu Ferdy Sambo terlihat tidak percaya dan kaget dengan temuan anak buahnya tersebut.

“Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan ‘masa sih’,” ujar jaksa dalam persidangan.

Hendra juga menjelaskan kepada Sambo jika Brigadir J masih hidup saat atasanya tidak di lokasi kejadian. Hal ini berbeda dengan pernyataan eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan ‘Bahwa itu keliru’, namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi,” tutur jaksa.

Sambo sempat melontarkan pertanyaan dengan nada yang tinggi kepada dua anak buahnya tersebut. Hal ini seakan untuk mempertegas kronologi soal kematian Brigadir J yang sudah dia buat sebelumnya.

“Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin ‘Masa kamu tidak percaya sama saya’,” sambung jaksa.

Sambo sempat menanyakan kepada Brigjen Hendra dan AKBP Arif soal siapa saja yang sudah melihat CCTV soal keberadaan Brigadir J yang masih hidup. Arif langsung menyebut orang-orang yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.

Mereka adalah Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Setalah mendengar itu, Sambo meminta orang-orang tersebut untuk tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV tersebut. Bahkan dengan nama seperti mengancam, Sambo sempat mengingatkan jika fakta ini bocor, maka orang-orang ini yang akan bertanggungjawab.

“Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” ujar jaksa menirukan Sambo.

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo dengan wajah yang marah kemudian menanyakan salinan rekaman CCTV tersebut. Dia meminta Hendra dan Arif menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV soal Brigadir J.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” tutur jaksa kembali menirukan Sambo.

 

Dea Hardianingsih

 

Back to top button