News

ICC: Pihak yang Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut Pidana

Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pada Minggu (29/10/2023), memperingatkan pihak-pihak yang menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan menekankan situasi kemanusiaan yang semakin mengerikan di tengah berkecamuknya perang Israel-Palestina.

Setelah mengunjungi pintu lintas batas Mesir-Jalur Gaza di Rafah, Karim Khan mengatakan via platform media sosial X bahwa penderitaan yang dialami anak-anak dan lansia serta anak muda ‘sangat berat dan terus berlanjut’.

“Yang paling mendasar untuk saat ini, menggarisbawahi fakta bahwa tidak boleh ada hambatan apa pun terhadap pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, dan warga sipil. Mereka tidak bersalah. Mereka memiliki hak yang dijamin hukum humaniter internasional,” kata Khan.

“Hak-hak ini adalah bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi, sebagai disebutkan Statuta Roma.”

Jumlah warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober bertambah menjadi 8.005, kata Kementerian Kesehatan di daerah kantong Palestina yang terkepung itu pada Minggu. Jumlah tersebut termasuk 3.342 anak-anak dan 2.062 perempuan.

Israel membombardir Gaza sejak 7 Oktober setelah Hamas melancarkan serangan ke dalam wilayah Israel sampai terakhir menewaskan lebih dari 1.538 warga Israel.

Juri bicara militer Israel, Daniel Hagari, pada Sabtu (28/10/2023), menyatakan tentara Israel sudah ‘memperluas operasinya’ sehingga tengah bergerak ke tahap selanjutnya dalam perang melawan Hamas.

Sebanyak 2,3 juta warga di Gaza juga bergulat dengan kelangkaan makanan, air, bahan bakar, dan obat-obatan akibat blokade Israel di daerahnya.

Hanya sedikit truk bantuan yang berhasil masuk Gaza sejak pintu lintas batas Rafah dibuka pada 21 Oktober lalu.
 

Back to top button