News

Atur Iklan Kampanye di Medsos, KPU Bakal Merevisi PKPU 33/2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Anggota KPU August Mellaz mengatakan sejumlah hal akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya soal iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial (medsos).

“Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi. Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu,” ujar dia dalam diskusi bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital Pada Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

Berikutnya, sambung dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut. Di samping itu, August menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.

“(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru,” jelas dia.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Adinda.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian mereka bertema “Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif” dengan menerapkan pendekatan regulasi.

Hasil penelitian tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh TII kepada KPU RI dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII disambut oleh August Mellaz.

Back to top button