News

F-PKS: Sistem Coblos Caleg saat Pemilu Layak Dipertahankan

Sistem potensi proporsional terbuka dengan mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) saat pemilu dinilai layak dipertahankan.

Dalam pandangan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR, Jazuli Juwaini, sistem pemilu proporsional terbuka lebih representatif dan demokratis.

Mungkin anda suka

“Sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen,” kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Pernyataan Jazuli menanggapi langkah beberapa pihak mengajukan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini mengatur sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif (caleg)..

Jazuli menjelaskan, sistem proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif (caleg) berkompetisi dalam pemilu dan merebut hati rakyat.

Dia memaparkan, siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi, maka bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih. Selain itu, derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Jazuli, rakyat juga bisa berinteraksi dan mengenal langsung caleg yang akan dipilih dan bisa membangun kontrak politik. Termasuk, mengawal kinerja selama lima tahun.

Dia mengungkapkan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.

“MK menyatakan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat,” ujarnya.

Putuskan dengan Cermat

Oleh karena itu, Jazuli mengharapkan, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir. Terutama dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari juga ikut angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia menyebut, sistem proporsional tertutup berpotensi untuk kembali diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Artinya, saat pemungutan suara pemilih hanya mencoblos gambar partai, bukan lagi nama caleg seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Menurut Hasyim, potensi itu cukup besar. Pasalnya, saat ini gugatan judicial review terhadap sistem proporsional terbuka Pileg 2024, masih berjalan di MK.

“Sistem Pemilu kita proporsional terbuka sudah dimulai Pemilu 2009. Maka sejak itu Pemilu 2014-2019 pakai proporsional terbuka. Di tahun ini ada kemungkinan proporsional tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Back to top button