News

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Aliran Uang Korupsi BTS

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi  resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, Jumat (3/11/2023) hari ini.

Mungkin anda suka

Berdasarkan pantuan inilah.com, Achsanul Qosasi mengenakan rompi merah muda dan tangan terborgol keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pukul 11.03 WIB. Ia pun bungkam dicecar oleh awak media.

“Maka tim berkesimpulan cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Qosasi) sebagai tersangka,” ujar  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi saat jumpa pers, Jumat (3/11/2023)

Adapun peran Qosasi menerima uang Rp 40 M dari Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan melalui pihak WB dan SR.

“Sekitar 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt,” ungkap Kuntadi.

Untuk kebutuhan penyidikan, Ahmad Qosasi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, Achsanul Qosasi diperiksa tim penyidik terkait aliran dana ke BPK dari korupsi BTS Kominfo sebesar Rp40 miliar. Fakta tersebut muncul dari persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi,” kata Ketut, Jumat (3/11/2023).

Nama Achsanul Qosasi Muncul di Sidang BTS Kominfo

Diberitakan sebelumnya,  nama anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) pun mencuat dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (23/10/2023).

Awalnya, tim jaksa mencecar Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak agar mengungkapkan inisial AQ yang diduga melontarkan ancaman kepada para vendor proyek BTS menyangkut temuan audit yang janggal saat proyek senilai Rp8,032 triliun itu berjalan.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa Galumbang yang diperiksa sebagai terdakwa.

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” lanjut jaksa.

“Qosasi,” terang Galumbang.

“Itu siapa?” cecar jaksa.

“Ya AQ,” imbuhnya.

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa menegaskan.

“Anggota BPK, pak jaksa,” jawab Galumbang.

Kemudian, Jaksa menyelisik keterlibatan AQ dalam aliran dana ke BPK Rp40 miliar yang sempat diberikan Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan kepada Sadikin Rusli. Diketahui, tim penyidik Kejagung telah menetapkan pihak swasta bernama Sadikin Rusli sebagai salah satu tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo.

“Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?” ujar jaksa.

Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengeklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus serupa.

“Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?” tanya jaksa.

“Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS,” ungkap Galumbang.

“Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?” kata jaksa mencecar Galumbang.

“Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c,” jawab Galumbang.

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ,” kata Galumbang menambahkan.

Back to top button