News

Sebut MK Tak Berwenang Kabulkan JR Batas Usia Capres, Mahfud Jangan Gimmick

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengomentari respons Menkopolhukam Mahfud MD terkait judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres-cawapres, yang seakan tak mengerti mengenai MK.

“Ya silakan lah, Pak Mahfud kayak tidak mengerti MK saja. Beliau sudah pernah jadi hakim MK juga tahu apa sih produk-produk putusan MK ya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya apa yang disampaikan Mahfud soal mengabulkan JR batas usia capres adalah pelanggaran konsititusi, merupakan omong kosong. Karena pada praktiknya sudah beberapa kali MK memutuskan, contohnya gugatan UU KPK terkait masa jabatan.

“UU KPK bagaimana? Jelas kok bukan hanya soal usia, tapi soal masa jabatan juga diuji disitu kok. Jadi capek, tidak perlu kita pertentangan dengan pendapat Pak Mahfud. Masing-masing sudah punya alasan atau argumentasi ilmiahnya,” pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengubah Undang-undang (UU), termasuk UU soal batas usia capres-cawapres. Menurut Mahfud, sesuai dengan kewenangannya, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila melanggar konstitusional.

Menurut Mahfud, selama peraturan UU tidak melanggar kontitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut, termasuk soal aturan batas usia capres-cawapres di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar,” kata Mahfud, dikutip Selasa (26/9/2023).

Mahfud percaya, seluruh hakim MK paham soal aturan tersebut, sehingga ia meyakini putusan uji materi UU batas usia capres-cawapres tidak akan melenceng dari kewenangan lembaga tersebut. “Kita serahkan masalah itu kepada hakim MK untuk memutuskan karena memang disitu tempat menyelesaikan masalah konstitusional,” ucap Mahfud.

Back to top button