Market

Eksportir Tak Bawa Mudik DHE, Menkeu Siapkan Sanksi Administratif

Pemeringah sangat membutuhkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat devisa negara bahkan perekonomian secara luas. Eksportir pun tidak dirugikan sama sekali. Paling tidak nilai tukar rupiah bisa menjauh dari level Rp15.000 per dolar AS.

Bila eksportir tidak memahami hal itu, maka sejumlah sanksi telah disiapkan pemerintah. Khususnya bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Kegigihan pemerintah mengincar DHE bukan tidak ada alasannya. Menurut Menko Airlangga Hartarto setidaknya dalam satu tahun nilai devisa yang bakal didapatkan berkisar US$60 miliar hingga US$100 miliar. “Antara US$60 miliar sampai dengan US$100 miliar itu range yang bisa kita dapatkan,” ujarnya.

Hitungan tersebut didapat dari realisasi pada 2022. Empat sektor SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan tercatat memiliki nilai ekspor US$203 miliar.

Dengan ketentuan DHE SDA yang mewajibkan 30% dana hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri, maka diperkirakan dana akan masuk sekitar US$60 miliar dalam satu tahun.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang berlaku 1 Agustus 2023.

“PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia menuturkan, jika terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Bila hasil pengawan BI menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir, maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

“Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir,” ujarnya.

Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Tapi kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut,” tutur dia.

Jika terbukti eksportir telah melakukan kewajibannya, maka sanksi Bea Cukai terhadap eksportir tersebut akan dicabut.

Back to top button