Mantan penyelidik KPK Aulia Postiera melalui akun media sosial Twitter miliknya @paidjorajo, menyebut dua kebiasan buruk Komisi Pemberantasan Korupi, era kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
Pertama mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, kedua tidak mengumumkan tersangka saat sprindik diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan saat menanggapi pemberitaan di media massa bahwa KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menyebut kasus itu terjadi saat Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
“Kebiasaan buruk KPK jaman Firli cs: 1. Mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. 2.Tidak mengumumkan tersangka saat Sprindik diterbitkan. Mengumumkan hanya saat penangkapan. Kira-kira apa maksudnya ya?,” tulis akun Twitter @paidjorajo dukutip, Sabtu (20/11/2021).
Aulia Postiera berujar mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tentu akan menyulitkan para penyelidik. Terutama yang sedang bekerja untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna membongkar kasus korupsi tersebut.
“Pihak-pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan bukti-bukti. Atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja?,” tulis dia.