News

Eks Penyelidik KPK Duga Pemberhentian Endar Tak Terkait Formula E, tapi Kasus ESDM

Polemik terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK belum usai.Mantan Penyelidik KPK, Aulia Postiera bahkan menilai pemberhentian Brigjen Endar itu bukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E.

Aulia mencurigai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro terkait bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Saya curiga Endar dipulangkan ke Polri bukan terkait kasus dugaan Formula E, tapi terkait dengan kasus ESDM yang diduga dibocorkan oleh Firli,” kata Aulia, Sabtu (8/4/2023).

Aulia meyakini, selaku Direktur Penyelidikan sebelumnya, Brigjen Endar memiliki bukti siapa yang membocorkan dokumen penyelidikan KPK kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

“Endar merupakan Direktur Penyelidikan yang memegang kasus tersebut. Secara tidak langsung Endar memiliki bukti otentik siapa yang membocorkan dokumen,” ujar Aulia.

Endar diduga telah membawa bukti terkait pihak yang membocorkan dokumen itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini yang ditengarai mendorong Firli memberhentikan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Dia (Endar) Direktur Penyelidikan yang menangani kasus tersebut sebelumnya, diduga dia punya bukti dan sudah dilaporkan ke Dewas KPK,” kata Aulia menegaskan.

KPK Tak Masalah

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alex Marwata tidak mempermasalahkan kebocoran dokumen tersebut. Menurut Alex, penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin kementerian ESDM bersifat terbuka.

“Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Tidak ada sama sekali,” kata Alexander, Sabtu (8/4/2023).

Dia menjelaskan, hal yang perlu dipermasalahkan apabila penyelidikan itu bersifat tertutup. Sebagai contoh, terkait penyadapan.

Kecuali penyelidikan yang sifatnya tertutup. Saya sadap A, B, dan C kemudian kasih tahu eh kamu disadap. Itu baru bocorin,” ujar Alexander.

Meski begitu, Alexander menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan terjadinya pelanggaran menyangkut bocornya pembocoran dokumen penyelidikan KPK menyangkut kasus tukin di Kementerian ESDM tersebut. Dia pun mengaku tidak mengetahui mengenai kabar Ketua KPK Firli Bahuri yang membocorkan dokumen tersebut.

”Saya tidak tahu. Biar nanti Dewas yang akan klarifikasi,” kata Alexander.

Firli telah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) terkait dugaan membocorkan dokumen penyelidikan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, dokumen yang ditengarai laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial (medsos). Dokumen ini disebut ditemukan Tim Penindakan KPK menggeledah ruang Kepala Biro Hukum dengan inisial X di Kementerian ESDM.

Diketahui, dokumen itu sebenarnya rahasia dan diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Kepala Biro Hukum berinisial X itu kemudian diinterogasi. Terungkap, dokumen itu diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin disebut mendapatkan dokumen dari Mr F, salah seorang pimpinan KPK.

Penyampaian dokumen itu bertujuan agar X melakukan antisipasi terkait upaya penindakan oleh KPK. Meski diketahui pula, KPK tengah menggelar operasi demi membongkar kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Kasus pembocoran dokumen ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

Back to top button