News

Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis Empat Tahun Penjara


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dudy bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (20/4/2024).

Hakim Eko menambahkan, Dudy dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan syarat apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman pidana badan (subsider) 4 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Dudy diwajibkan membayar uang pidana pengganti atas korupsi dirinya  lakukan senilai Rp 4,6 miliar (Rp 4.625.000.000).  Uang pengganti ini harus dibayar setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” ucap Hakim menambahkan.

Hakim mempertimbangkan vonis dari Dudy. Hal memberatkan yaitu  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan vonis adalah Dudy bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya jaksa memohon kepada hakim untuk menghukum Dudy selama 5 tahun penjara dan pindana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Serta,  Dudy juga dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.625.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom disebut bersama-sama mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.

Selain itu, mereka mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26,667 miliar.

Back to top button